Bersuci | Thoharoh Syareat dan Thoharoh Hakikat

Al Alamul Iman : Bersuci | Thoharoh Syareat dan Thoharoh Hakikat 

Assalamu'alaikum wr, wb.
Puji Syukur terhadap Alloh Robbul'amin yang telah mensucikan-Nya dan memberikan kesucian bagi makhluknya yang Ia kehendaki, semoga kita mendapat taufiq dan hidayah agar kita selalu bertaqwa kepada Allah SWT serta kita mendapat Rahmat dan syafaat Rosululloh saw.
Pada BAB ini kita mulai dengan Thaharoh Lahir dan Thoharoh Bathin, Smoga kita mendapat taufiq dan hidayah, kita suci dari seluruh hadas dan kita bisa beribadah seumur hidup....amin ya Robbal'alamin
Illustrasi Wudhu (Thaharaoh)

Bersuci ada dua macam yakni bersuci secara lahir dan bersuci secara batin. Bersuci secara lahir dilakukan dengan menggunakan air. Adapun bersuci secara batin dilakukan dengan tobat, talqin, membersihkan kalbu dan menjalankan tarekat. Bila wudhu syariat batal karena keluarnya najis, maka seseorang wajib memperbarui wudhunya. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW, 

"Siapa yang memperbarui wudhunya, maka Allah akan memper­ barui imannya." 
(HR. Ibnu Majah) 

Nabi SAW juga bersabda, 

"Bila seseorang mempunyai wudhu dan ia berwudhu lagi itu,seperti cahaya di atas cahaya." (HR. Ibnu Majah) 

Bila wudhu batin batal karena melakukan amalan yang tercela dan akhlak yang hina, seperti (dosa kalbu yakni) sombong, 'ujub (berbangga diri), hasad (dengki), hiqd (dendam), mengumpat, mengadu-adu, dan bohong atau dosa badan, seperti dosa mata, telinga, tangan, dan kaki. 

Sebagaimana sabda Rasulullah SAW: 

"Kedua mata dan telinga suka 'berzina. "
(HR. Ahmad) 

Maka cara memperbarui wudhunya adalah dengan tobat yang ikhlas dari semua dosa kalbu dan badan di atas dan dengan memperbarui inabah (kembali kepada Allah) yakni dengan menyesali semua dosa-dosa dan memohon ampunan serta menghancurkan dosa-dosa tersebut langsung dari batinnya. 

Seorang ahli makrifat harus selalu menjaga tobatnya dari dosa-dosa yang merusak tadi, agar shalatnya menjadi sempurna. 

Allah SWT berfirman 

“Inilah yang dijanjikan kepadamu, yaitu kepada setiap hamba yang selalu kembali kepada Allah dengan bertobat dan memelihara semua peraturan peraturannya.” 
(QS. Qaf :32) 

Jika wudhu lahir dan shalat lahir mempunyai waktu tertentu setiap satu hari satu malam, maka wudhu bathin dan shalat bathin waktunya seumur hidup, dari hari kehari tanpa putus.


Berikut ini thaharoh secara syareat :
PENGERTIAN THOHAROH
Thoharoh artinya : bersuci. Thoharoh / Bersuci, menurut syari'at Islam itu ada dua sebab, yaitu :
Sebab Hadats.

  • Hadats besar yang harus disucikan dengan mandi.
  • Hadats kecil yang harus dibersihkan dengan berwudlu / tayammum.
  • Sebab Najis yang harus disucikan dengan air hingga hilang warnanya, rasanya dan baunya.


Macam - macam air
Air yang dapat dipergunakan untuk bersuci, baik dari hadats atau dari najis itu ada tujuh macam :

  • Air langit (air hujan)
  • Air laut (meskipun air itu telah menguning, karena akan menjadi garam)
  • Air sungai (meskipun air itu menguning karena bercampur dengan debu)
  • Air sumur (meskipun air itu berwarna kuning dan mengandung garam terasa asin dan pahit, asal masih disebut air dan tidak disebut minyak)
  • Air sumber / mata air (meskipun air itu hangat, panas, berbau belirang atau berbau kapur)
  • Air salju / es
  • Air embun
PEMBAGIAN AIR
Air tersebut kalau ditinjau dari segi penggunaannya, dibagi menjadi empat bagian:

  • Air suci lagi mensucikan yang tidak makruh menggunakannya, yaitu air yang masih murni atau disebut air muthlaq.
  • Air suci lagi mensucikan tetapi makruh penggunaannya yaitu air yang dipanaskan dengan matahari ditempat logam yang bukan emas (air musyammas).
  • Air suci tetapi tidak dapat mensucikan, yaitu ada dua macam:
  • Air yang sudah pernah digunakkan untuk mensucikan hadats atau untuk menghilangkan najis, selagi tidak berubah warnanya, rasanya atau baunya.
  • Air yang berubah sebab tercampur dengan benda - benda suci lain.
  • Air mutanajjis, yaitu air yang terkena / kemasukan najis, sedang air itu kurang dari dua kulah, meskipun tidak berubah. Atau ada dua kulah, tetapi air itu berubah karena najis tersebut.
SYARAT AIR SUCI DUA KULAH

Dua kulah lebih kurang ada lima ratus kati Baghdad, menurut pendapat yang paling shahih. Atau seratus sembilan puluh liter atau 60m3.

Menurut Imam Nawawi, dua kulah = 10 kaleng minyak tanah dibuang tutupnya.

Wallohu'alam
Wassalamu'alaikum wr, wb.
Sumber : Ustadz Aang | Kitab Sirrur Ashror ( Tuan Syekh Abdul Qodir Zailani ra)